Kementerian Komunikasi dan Informatika () bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya jebakan link di platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Modus penipuan ini, yang kerap menggunakan judul provokatif seperti “video viral ibu tiri”, dilaporkan semakin canggih dan mengancam keamanan data pribadi serta finansial pengguna internet di Indonesia.

Peningkatan laporan mengenai modus kejahatan siber ini terdeteksi sejak awal tahun 2026. Para pelaku memanfaatkan rasa penasaran pengguna terhadap konten sensasional untuk menjebak mereka agar mengklik tautan berbahaya. Setelah diklik, korban akan diarahkan ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri kredensial akun, data perbankan, atau bahkan menginstal perangkat lunak berbahaya (malware) secara diam-diam ke perangkat mereka.

Modus Operandi dan Ancaman Serius

Modus operandi penipuan ini dimulai dengan penyebaran tautan di linimasa X, seringkali melalui akun-akun yang telah diretas atau akun bot. Tautan tersebut dibungkus dengan narasi yang sangat menarik perhatian, seperti “video ibu tiri terbaru” atau “skandal viral”. Begitu pengguna mengklik, mereka tidak akan langsung melihat video, melainkan diminta untuk login ulang, memverifikasi data, atau mengunduh aplikasi tertentu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Santoso, menegaskan bahwa kejahatan siber terus berevolusi. “Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus penipuan yang terus berevolusi, terutama di platform media sosial yang ramai seperti X,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa data yang dicuri dapat digunakan untuk berbagai kejahatan lain, termasuk penyalahgunaan identitas dan penipuan finansial.

Peringatan dan Langkah Pencegahan dari Kominfo

Juru Bicara Kominfo, Dr. Siti Nurhayati, juga menyoroti peran konten sensasional sebagai umpan utama. “Konten yang sensasional seringkali menjadi umpan empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Selalu cek keaslian sumber sebelum mengklik tautan apapun,” tegas Dr. Siti. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan judul yang terlalu bombastis atau tidak masuk akal.

Untuk menghindari menjadi korban, Kominfo dan Polri Siber menyarankan beberapa langkah pencegahan. Pertama, selalu verifikasi URL tautan yang mencurigakan. Pastikan alamat situs web adalah resmi dan tidak ada kesalahan penulisan. Kedua, jangan pernah memasukkan informasi pribadi atau kredensial login di situs yang tidak terpercaya. Ketiga, gunakan perangkat lunak antivirus yang mutakhir dan selalu perbarui sistem operasi perangkat Anda.

Selain itu, aktifkan fitur otentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun media sosial dan perbankan Anda untuk lapisan keamanan tambahan. Jika menemukan tautan atau akun yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak X dan juga ke aduan.kominfo.go.id atau melalui kanal pengaduan resmi Polri Siber.