Christiana Budiyati (55), seorang guru SD di Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya. Laporan ini mencuat setelah nasihat yang diberikan Bu Budi, sapaan akrabnya, kepada murid-muridnya justru dipersepsikan sebagai kemarahan yang menyasar pada salah satu siswa.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba di sekolah. Putra Bu Budi, Dino Gabriel, dalam wawancara dengan Narasi pada 29 Januari 2026, menjelaskan bahwa seorang murid meminta digendong temannya. Namun, teman yang digendong tidak siap sehingga keduanya terjatuh. Mirisnya, korban yang terjatuh tidak segera ditolong oleh teman-teman sekelasnya, dan baru mendapat bantuan dari orang tua murid lain yang kebetulan berada di lokasi.
Menyayangkan kejadian tersebut, Bu Budi selaku wali kelas kemudian menegur dan menasihati seluruh murid di kelasnya agar lebih bertanggung jawab dan peduli. “Ibunya tak melontarkan satu pun kata kasar dan menyudutkan murid tertentu,” tegas Dino.
Namun, nasihat tersebut dipersepsikan salah seorang murid sebagai bentuk kemarahan yang ditujukan kepadanya. Murid yang merasa “dimarahi” itu kemudian melaporkannya kepada orang tuanya. Orang tua murid lantas mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan. Saksi-saksi lain, yakni murid-murid yang hadir, membenarkan bahwa nasihat Bu Budi ditujukan kepada seluruh kelas, bukan individu tertentu, dan tanpa kata-kata kasar.
Meskipun demikian, orang tua murid yang merasa tidak terima memindahkan anaknya ke sekolah lain dan berulang kali melaporkan Bu Budi. Laporan pertama dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), lalu ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Pengawas dari Disdikprov yang turun ke sekolah menemui Bu Budi dan juga murid yang bersangkutan. “Enggak ada indikasi kalau dia trauma, enggak ada indikasi dia takut sama orang baru,” tutur Dino.
Laporan akhirnya dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan pada 12 Desember 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah Dino mengunggah kronologi lengkap di media sosial dan membuat petisi daring “Keadilan untuk Seorang Guru” di Change.org. Dalam waktu singkat, dukungan mengalir deras dengan lebih dari 25.800 tanda tangan per 29 Januari 2026.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice dilakukan di Mapolres Tangerang Selatan pada 28 Januari 2026. Dalam mediasi tersebut, Bu Budi secara terbuka menyampaikan permintaan maaf. “Ibu juga bilang apa yang ibu lakukan itu karena ibu sayang sama muridnya, tapi kalau misalnya ada kata-kata dari Bu Budi yang dikatakan ke sang anak, sampai sang anak sakit hati, Bu Budi minta maaf,” papar Dino.
Meski telah meminta maaf, pihak orang tua murid belum bersedia mencabut laporan. Mereka meminta waktu untuk berdiskusi dengan anak terlebih dahulu. “Pihak pelapor masih minta waktu dan meminta ruang untuk diberikan kepada keluarga dan anaknya,” konfirmasi AKP Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, seperti dilaporkan Kompas.
Kasus Bu Budi menyulut keprihatinan luas di kalangan pendidik dan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan batasan antara kewenangan guru dalam mendidik dan memberi nasihat dengan tuduhan kekerasan verbal. Insiden ini dianggap sebagai contoh “kriminalisasi guru” yang dikhawatirkan dapat meredupkan kewibawaan dan kepercayaan diri pendidik dalam menjalankan tugas mulianya. Proses hukum masih berjalan, sementara ribuan tanda tangan dalam petisi menjadi simbol solidaritas publik yang berharap agar niat baik seorang guru dalam mendidik karakter anak tidak berujung pada jerat hukum.
