Seorang perempuan berinisial M (30) diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan berat, hingga pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri di Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi sejak 2023 ini mulai terungkap setelah Tim Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) malam.
Perwakilan Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, membenarkan pelaporan yang teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa penderitaan korban dimulai saat ia dikenalkan dengan oknum pelaku.
“Dari awal korban sudah dicekoki narkotika jenis sabu. Sepanjang waktu tersebut, korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seks menyimpang,” ungkap Reza.
Korban mengalami luka bakar hingga 47 persen akibat disiram air. Selain itu, korban juga mengalami berbagai bentuk penganiayaan fisik lainnya.
