JAKARTA, AFU.ID — Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Takdir Suhan, dalam dakwaannya merinci bahwa ketiga terdakwa menerima uang tunai senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura. Selain itu, mereka juga menerima fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,84 miliar, sehingga total suap mencapai sekitar Rp63,5 miliar.
Rincian pembagian suap tersebut menyebutkan Rizal diduga menerima bagian terbesar sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sementara Orlando kebagian sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk uang, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Uang dan fasilitas tersebut diduga berasal dari tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian ini diduga dimaksudkan agar ketiga terdakwa memfasilitasi percepatan keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan DJBC.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor untuk dakwaan gratifikasi.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Blueray Cargo Group maupun internal DJBC.
Gratifikasi Tambahan dari Importir dan Pengusaha Rokok
Selain suap dari Blueray Cargo Group, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan total sekitar Rp15,2 miliar. Gratifikasi ini diterima dalam bentuk valuta asing, meliputi dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
Orlando Hamonangan secara terpisah juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,1 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha importir serta pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan direktorat tempatnya bertugas.
Jika suap dan gratifikasi tersebut dijumlahkan, total nilai yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp78,8 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kejaksaan kemudian menambah satu tersangka lain, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari lalu.
