Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi mengusulkan perubahan status 4.876 guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Usulan ini diajukan langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, dengan harapan pengangkatan dapat dilakukan tanpa melalui proses tes.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur, M Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa surat usulan tersebut telah disampaikan kepada Kemendikdasmen RI. “Kami telah bersurat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dinaikkan statusnya tanpa tes agar dapat menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PPPK Penuh Waktu,” ujar Wathoni di Lombok Timur, Jumat (7/3/2026).
Wathoni menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Disdikbud Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, keberadaan tenaga PPPK paruh waktu sangat krusial dan dibutuhkan, baik di satuan pendidikan sebagai guru, tata usaha, dan operator sekolah, maupun di Kantor UPTD serta di Disdikbud Lombok Timur.
“Kami masih kekurangan SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” tambahnya, menggarisbawahi urgensi perubahan status ini.
Lebih lanjut, Wathoni memaparkan bahwa seluruh tenaga PPPK paruh waktu yang diusulkan telah terbukti memiliki masa kerja pengabdian yang panjang. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan memberikan kontribusi signifikan dalam mencerdaskan anak bangsa di Lombok Timur.
“Hampir 90 persen tenaga PPPK paruh waktu telah sertifikasi, artinya bahwa mereka adalah tenaga pendidik yang telah profesional, sehingga sangat layak untuk diberikan status sebagai tenaga PPPK penuh waktu,” tegas Wathoni. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan dan karir bagi para tenaga pendidik tersebut. “Saya melihat bahwa tenaga PPPK paruh waktu ini membutuhkan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan karir, sehingga perlu perubahan status menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
Sumber Gambar: ANTARA 