Video yang menampilkan perselisihan sengit antara seorang ibu tiri dan anak tirinya di tengah perkebunan kelapa sawit kembali viral di berbagai platform media sosial menjelang Lebaran 2026. Klip yang dijuluki “Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet, menyoroti kompleksitas sengketa warisan yang belum usai.
Akar Konflik Warisan di Musi Banyuasin
Konflik yang terekam dalam video tersebut berakar pada sengketa warisan dan pengelolaan lahan kelapa sawit seluas sekitar 15 hektar yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Perselisihan ini melibatkan Ibu S (inisial), sebagai ibu tiri, dan Bapak R (inisial), anak tirinya, yang telah berlangsung sejak meninggalnya ayah Bapak R sekaligus suami Ibu S pada tahun 2024 lalu. Sebelumnya, “Part 1” dari video perselisihan verbal serupa juga sempat beredar, menunjukkan awal mula ketegangan di antara keduanya.
Video Viral: Antara Fakta dan Spekulasi Durasi
Video “Part 2” yang kini beredar luas di media sosial memang memiliki durasi sekitar 7 menit, menampilkan adu argumen yang intens di lokasi perkebunan. Namun, klaim mengenai adanya versi video dengan durasi yang lebih panjang atau konten yang tidak pantas telah dibantah oleh pihak berwenang. Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Dwi Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait sengketa lahan ini, namun menegaskan bahwa video yang beredar tidak mengandung unsur tindak pidana asusila seperti yang dispekulasikan sebagian pihak. “Video tersebut murni merekam perselisihan keluarga terkait sengketa lahan, tidak ada indikasi konten asusila,” ujar AKBP Dwi Santoso pada Selasa, 17 Maret 2026.
Tindakan Hukum dan Mediasi yang Buntu
Upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan, melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Namun, hingga saat ini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Akibat kebuntuan ini, kasus sengketa warisan lahan sawit tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum perdata dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Klaim Kedua Belah Pihak dan Harapan Keadilan
Pihak Bapak R mengklaim bahwa Ibu S berupaya menguasai seluruh aset perkebunan tanpa membagi hak waris sesuai dengan hukum adat dan agama yang berlaku. Sementara itu, Ibu S membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya melanjutkan pengelolaan perkebunan yang sudah berjalan dan menuduh Bapak R melakukan intimidasi. Pengacara keluarga Bapak R, Bapak H, menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan transparan. “Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa ini secara transparan, demi kepastian hukum bagi klien kami,” kata Bapak H. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas sengketa warisan, khususnya di daerah dengan aset perkebunan yang bernilai tinggi.
