Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diterapkan secara terburu-buru. Kebijakan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
SE tersebut mengatur pelaksanaan empat hari kerja di kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari kerja dari rumah (WFH) pada Jumat. Namun, Pemda DIY menekankan pentingnya perencanaan matang agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Perencanaan Matang Demi Pelayanan Optimal
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, pada Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa penerapan SE tersebut memerlukan pengaturan operasional dan implementasi yang cermat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Jadi ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah), organisasi, dan tim sedang merumuskan. Termasuk kuantitas volume (kerja),” terang Ni Made.
Ni Made menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas pelayanan. Oleh karena itu, persentase WFH tidak akan diberlakukan secara kaku untuk semua instansi.
“Jadi kita perlu mengidentifikasi OPD-OPD seperti layanannya apa? Jumlah pegawainya gimana? Apa yang harus rutin dilakukan?” jelasnya.
Sektor pelayanan publik yang memerlukan kehadiran fisik langsung, seperti Catatan Sipil (Capil) atau layanan konseling, dipastikan akan tetap beroperasi normal di kantor. Prioritas utama adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Penerapan WFH Diperkirakan Minggu Depan
Dengan berbagai pertimbangan dan proses perumusan yang sedang berjalan, Pemda DIY memperkirakan kebijakan WFH ini akan mulai diberlakukan pada minggu depan. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan penuh dan menghindari kendala di lapangan.
“Tapi kalau mungkin lebih settle (siap) sih minggu depan. Tidak kesusu-susu (terburu-buru) begitu loh. Kemurungsung (asa cemas karena tergesa-gesa) kan juga tidak bagus,” tutup Ni Made.
