Petugas gabungan berhasil menyita sedikitnya 6,8 kilogram ganja dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini terjadi dalam razia berskala besar pada Jumat (29/5) malam, yang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan, AKB Wira Prayatna, memaparkan detail penemuan ini dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Selasa (2/6). Berdasarkan pengembangan awal, empat individu dengan inisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 6,8 kilogram ganja (terbagi dalam 6 ball)
  • 2 alat hisap sabu (bong)
  • 5 kaca pirek
  • 12 pipet
  • 1 paket plastik klip kosong
  • Sejumlah telepon genggam, powerbank, dan kabel sambung

Kronologi Penemuan Ganja

AKB Wira Prayatna menjelaskan, temuan ini bermula dari razia gabungan yang digelar pada Jumat (29/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan petugas pemasyarakatan setempat.

Awalnya, petugas menyisir Blok E dan Blok F yang mencakup 20 kamar hunian. Di area tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan penyalahgunaan narkotika dan alat komunikasi ilegal. Pencarian kemudian diperluas ke blok maksimum keamanan.

“Di lokasi yang tidak terduga, tepatnya di sekitar instalasi listrik lapas, petugas menemukan satu karung putih berisi dua ball ganja dan satu kantong plastik merah berisi empat ball ganja,” ungkap Wira, menjelaskan lokasi penemuan barang bukti utama.

Sinergi Lintas Instansi dan Pengembangan Kasus

Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 6.800 gram. Kasus ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/V/2026/SPKT Unit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Wira Prayatna menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya memerangi peredaran narkotika. Ia menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi tempat aman bagi jaringan pengedar barang haram.

Saat ini, penyidik Polres Padangsidimpuan masih terus mendalami jalur distribusi ganja dalam jumlah besar tersebut hingga bisa masuk ke dalam lapas. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, serta menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi sistem pengawasan di LP, mengingat barang bukti ditemukan di area teknis yang seharusnya terpantau ketat oleh petugas keamanan.