Pemerintah Kota Surabaya memastikan layanan kesehatan gratis bagi warganya tetap berjalan, meskipun data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini berlaku bagi warga miskin yang telah memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, meminta masyarakat untuk tidak panik. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan akan terus diberikan.

“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat,” kata Nanik di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Layanan gratis ini dikhususkan bagi warga miskin yang telah berdomisili di Surabaya selama minimal 10 tahun dan terdaftar pada fasilitas kesehatan (faskes) kelas 3. “Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” imbuh Nanik.

Program UHC Surabaya Jadi Penjamin

Jaminan layanan kesehatan gratis ini dimungkinkan berkat program Universal Health Coverage (UHC) yang dimiliki Kota Surabaya. Program ini memfasilitasi kebutuhan kesehatan warga sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Nanik juga menjelaskan bahwa penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-JK bertujuan untuk pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Pembaruan Data Kemensos dan Kriteria Desil

Pembaruan data ini dilakukan Kemensos untuk memastikan kepesertaan PBI-JK tepat sasaran. Beberapa data warga dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori desil 1-5.

Desil merupakan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angkanya, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan ekonominya. Kategori desil 1-5 mencakup lima kelompok kesejahteraan, yaitu sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.

Penonaktifan PBI-JK ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.