Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran video viral yang melibatkan seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang sawit. Video tersebut, yang marak dibagikan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) sejak awal Maret 2026, disinyalir banyak disusupi oleh tautan jebakan yang membahayakan pengguna.
Peringatan ini muncul setelah tim siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendeteksi peningkatan aktivitas penyebaran tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai sumber video asli. Tautan-tautan tersebut, alih-alih mengarahkan ke konten yang dimaksud, justru berpotensi menyebarkan malware, virus, atau mengarahkan pengguna ke situs-situs judi online dan konten ilegal lainnya.
Modus Operandi dan Ancaman Siber
Modus operandi para pelaku kejahatan siber ini cukup canggih. Mereka memanfaatkan rasa penasaran publik terhadap konten viral untuk menyebarkan perangkap digital. “Kami mendapati banyak laporan mengenai tautan yang seolah-olah mengarah ke video viral tersebut, namun setelah diklik, pengguna justru diarahkan ke situs phishing atau unduhan aplikasi berbahaya,” ujar Kombes Pol. Adi Santoso, Kepala Subdit Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan persnya pada Jumat, 14 Maret 2026.
Ancaman yang ditimbulkan tidak hanya sebatas pencurian data pribadi, tetapi juga potensi peretasan akun media sosial, rekening bank, hingga penyalahgunaan perangkat untuk aktivitas ilegal seperti penambangan kripto tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan judul atau deskripsi yang provokatif.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak
Polri menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyebar tautan jebakan maupun pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten video yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan anak di bawah umur. “Penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi atau eksploitasi anak dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat,” tambah Kombes Pol. Adi Santoso.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. KPAI mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas asal-usul video dan memastikan perlindungan terhadap anak yang terlibat. “Prioritas utama kami adalah keselamatan dan masa depan anak. Konten semacam ini sangat merusak mental dan psikis anak,” kata Dr. Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Hak Anak.
Imbauan untuk Masyarakat
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber, Kominfo dan Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa langkah pencegahan:
- Verifikasi Sumber: Selalu pastikan tautan berasal dari sumber yang terpercaya.
- Waspada Tautan Pendek: Hati-hati terhadap tautan yang diperpendek (URL shortener) karena sering digunakan untuk menyembunyikan alamat asli.
- Gunakan Antivirus: Pastikan perangkat memiliki perangkat lunak antivirus yang selalu diperbarui.
- Laporkan: Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan ke platform terkait atau aduan konten Kominfo.
- Edukasi Digital: Tingkatkan literasi digital dan ajarkan anggota keluarga, terutama anak-anak, tentang bahaya internet.
Pihak berwenang terus memantau peredaran video dan tautan terkait. Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi penyebaran konten negatif dan kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
