Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur pada Senin (30/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mas Dhito menjelaskan, penyusunan LKPD ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen penuh untuk mengelola keuangan secara tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Inilah yang terus kami upayakan, agar setiap program yang dijalankan dan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri,” ujarnya.
LKPD Kabupaten Kediri 2025 Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Dalam sambutannya, Yuan Candra Djaisin menyatakan bahwa LKPD yang diserahkan oleh setiap pemerintah daerah selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh BPK. “Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi aspek keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Penentuan opini akan didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas pengendalian intern.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas sinergi dan pendampingan yang telah diberikan. Ia menilai, pendampingan BPK sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Harapan kami semua, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur semua nanti pada akhirnya mencapai opini WTP,” ucap Gubernur Khofifah.
