Pemerintah Indonesia menjadikan Dubai dan Abu Dhabi sebagai acuan utama dalam merancang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemilihan ini didasarkan pada model kawasan khusus atau enklave yang diterapkan di Uni Emirat Arab, berbeda dengan konsep satu negara utuh seperti Singapura.

Model Enklave Lebih Relevan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah mempelajari sejumlah pusat keuangan internasional sebagai pembanding. Namun, model Dubai dan Abu Dhabi dinilai lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia.

“Benchmark? Salah satunya Dubai kan, Abu Dhabi kan. Salah satu yang juga itu Singapura juga sepertinya sejenis itu, tapi satu negara. Beda, kita akan cari contoh negara-negara enklave (daerah kantong) kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalin model Singapura karena karakteristiknya berbeda dengan konsep PFII yang akan dibangun. “Kita enggak akan contoh Singapura, kita akan contoh negara lain. Yang punya enklave, bukan satu negara. Kayak Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil, 100 kilometer persegi. Di situ berlaku hukum internasional,” ujarnya.

Kepastian Hukum dan Keamanan Jadi Prioritas

Purbaya juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan keamanan dalam kawasan khusus ekonomi yang rencananya akan dibangun di Bali tersebut. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama untuk menarik minat investor global agar menempatkan dana di Indonesia.

“Ada kepastian soal keamanan, jadi kan untuk membuka itu dan menarik dana asing di sini terbuka lebar karena banyak investor juga ingin mencari tempat yang lebih nyaman dan tenang,” jelasnya.

Landasan Hukum dan Tujuan PFII

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan kawasan keuangan internasional di Indonesia.

Melalui PFII, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem jasa keuangan yang lebih kompetitif, menarik arus investasi global, sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Pemerintah menegaskan bahwa PFII tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengaturan khusus yang nantinya akan diatur melalui undang-undang.