Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Subhan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Putusan ini memperkuat status Subhan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi NTB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan penolakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan dibacakan oleh hakim tunggal Dewi Santini pada Rabu, 11 Maret 2026, di hadapan perwakilan penggugat dan tergugat, yakni pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
“Iya mas, barusan saya tanya bagian pidana, katanya di N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), (gugatan praperadilan) tidak dapat diterima,” ujar Kelik.
Senada dengan Kelik, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid juga mengonfirmasi putusan tersebut.
“Iya, hari ini telah diputuskan praperadilan dari pemohon Subhan, eks Kepala Kantor BPN Lombok Tengah dengan putusan petitum pemohon dari kuasa hukum, kabur dan dinyatakan N.O. oleh hakim tunggal,” kata Harun. N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard berarti gugatan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak memenuhi syarat formil.
Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Perkara praperadilan Subhan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN. Mtr. Klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penahanan, dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai termohon pertama dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai termohon kedua.
Subhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota yang bernilai pembelian Rp52 miliar.
Selain Subhan, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyelesaian Berkas dan Pengembalian Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, pada awal Maret 2026 menyatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan rangkaian pemberkasan dari perkara korupsi ini.
Pada tahap penyidikan, Kejati NTB juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang merupakan penjual lahan. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
