Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menginstruksikan seluruh SMA sederajat di wilayahnya untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau aturan terkait pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi siswa. Kebijakan ini diambil untuk menekan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, di Makassar pada Sabtu (28/3/2026), menjelaskan bahwa pembatasan ini krusial. “Sekolah buat SOP pembatasan penggunaan gawai. Jadi ketika pembatasan dilakukan, misalnya saat memasuki lingkungan sekolah atau sudah jam belajar, maka semua gawai dikumpul di satu tempat khusus yang telah disediakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah wajib menyiapkan ruang khusus yang aman dan diawasi untuk penyimpanan gawai tersebut. Disdik Sulsel akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program ini berjalan efektif.
Iqbal mengingatkan para kepala sekolah untuk bertanggung jawab dalam menjalankan program ini. Tujuannya adalah menangkal dampak negatif serta mencegah paparan konten yang tidak sesuai usia siswa. “Kita lakukan monitoring untuk melihat bagaimana perkembangan siswa dengan adanya pembatasan gawai,” tegasnya.
Meskipun ada pembatasan, Iqbal menegaskan penggunaan gawai tidak sepenuhnya dilarang. Ponsel masih dapat digunakan untuk kebutuhan pembelajaran berbasis digital atau dalam situasi darurat. Ia juga menyebutkan bahwa inisiatif pembatasan ini telah digaungkan Disdik Sulsel sebelum adanya PP Tunas.
