Kepolisian Resor Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan enam terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang siswi berinisial AG (14). Penangkapan ini dilakukan setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menegaskan, pihaknya bergerak cepat menanggapi kasus ini. “Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video itu beredar di masyarakat, dan hingga kini sudah mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu (30/5/2026).

Budi merinci, para terduga pelaku berinisial VVL (17), RL (16), JK (22), R (17), TAB (14), dan W (26). Mereka diketahui merupakan teman korban dan berasal dari Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku kesal karena korban diduga kerap mengambil pakaian mereka tanpa izin. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan.

Dalam rekaman video yang beredar luas, korban terlihat mengalami jambakan, pukulan, dan tendangan. Video tersebut direkam oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya disebarkan ke media sosial. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam insiden tersebut.

Budi memastikan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban selama proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Peringatan bagi Lingkungan Sosial

Menanggapi kasus ini, Pemerhati Anak di Makassar dari Lembaga Lapismedik, Hadawiah Hatita, menyatakan bahwa insiden ini menjadi peringatan serius bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Menurutnya, pengawasan terhadap anak dan remaja perlu diperkuat secara signifikan.

Hadawiah menjelaskan, perundungan yang disertai kekerasan fisik dapat menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Oleh karena itu, korban sangat membutuhkan pendampingan, termasuk layanan pemulihan psikologis untuk mengatasi trauma.

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, Hadawiah menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan literasi digital bagi anak dan remaja. “Pemahaman mengenai dampak merekam dan menyebarkan konten kekerasan di media sosial perlu terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Hadawiah.