Suasana Ramadhan selalu menghadirkan ritme khas di berbagai penjuru Indonesia. Pasar tradisional bergelora, toko-toko memperpanjang jam operasional, dan perbincangan di warung kopi tak jarang berujung pada satu pertanyaan krusial: kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair?
Di balik nuansa religius dan tradisi mudik, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia adalah penggerak ekonomi menjelang Idul Fitri, simbol apresiasi atas kerja keras, sekaligus tolok ukur keadilan dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), dinamika THR tahun 2026 menampakkan wajah yang lebih kompleks. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran besar untuk aparatur negara, tetapi masih ada kelompok pekerja yang merasakan ketimpangan dalam penerimaan tunjangan ini. Pertanyaan mendalam pun muncul: sejauh mana THR benar-benar menghadirkan rasa adil bagi semua pekerja di tengah euforia Lebaran?
Denyut Ekonomi Lokal Terdongkrak
Setiap menjelang Lebaran, pencairan THR berperan vital sebagai suntikan energi bagi ekonomi lokal. Perputaran uang di pasar, pusat perbelanjaan, hingga sektor jasa meningkat tajam, memicu aktivitas ekonomi yang signifikan.
Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada tahun 2026. Hingga awal Maret, lebih dari dua juta pegawai telah menerima pencairan dengan total nilai sekitar Rp11,16 triliun. Dana ini secara nasional menjadi stimulus konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama tahun berjalan.
Di NTB, pola serupa juga terlihat jelas. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan sekitar Rp43 miliar untuk THR bagi sekitar 10 ribu aparatur sipil negara, meliputi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pejabat daerah.
Sementara itu, di Kabupaten Dompu, alokasi THR mencapai Rp31,55 miliar yang dijadwalkan cair setelah peraturan kepala daerah disahkan. Kota Mataram juga menganggarkan puluhan miliar rupiah untuk pembayaran THR dan gaji aparatur negara, mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.
Secara kasar, peredaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah di berbagai daerah di NTB menjelang Lebaran ini berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi lokal. Pedagang pasar, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi turut merasakan manfaatnya. Dalam konteks ekonomi daerah yang masih bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata, momentum THR menjadi salah satu pengungkit konsumsi masyarakat. Banyak keluarga memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau memperbaiki rumah menjelang hari raya. Namun, di balik manfaat ekonomi ini, muncul persoalan lain yang tak kalah penting: distribusi THR yang belum sepenuhnya merata.
Keadilan Regulasi dan Realitas di Lapangan
Kebijakan THR pada dasarnya diatur cukup jelas. Aparatur negara berhak menerima satu kali gaji, sementara pekerja swasta wajib memperoleh THR sesuai masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, nilainya setara satu bulan upah. Pemerintah daerah bahkan membuka posko pengaduan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Di Kota Mataram, posko layanan dibuka hingga akhir Maret untuk menerima laporan pekerja yang tidak memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Di Lombok Timur, surat edaran kewajiban pembayaran THR telah dikirim kepada sekitar 200 perusahaan.
Aturan tersebut memperlihatkan upaya negara dalam menjaga hak pekerja, namun praktik di lapangan tidak selalu sederhana. Contoh paling menarik terlihat pada kebijakan THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram. Dari sekitar 3.063 pegawai dengan status tersebut, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran THR sebesar Rp625 ribu.
Nilai ini muncul dari formula perhitungan masa kerja sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 yang kemudian dibagi secara proporsional. Angka tersebut memang mengikuti ketentuan administratif, tetapi tetap memunculkan diskusi di ruang publik. Bagi sebagian orang, Rp625 ribu tentu membantu, namun jika dibandingkan dengan satu kali gaji bagi pegawai lain yang bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta, perbedaan tersebut terasa cukup lebar.
Situasi yang berbeda juga terjadi di Lombok Tengah, di mana PPPK paruh waktu justru belum memperoleh THR karena belum ada regulasi yang secara eksplisit mengaturnya. Perbedaan kebijakan ini memperlihatkan satu realitas penting dalam sistem birokrasi modern: regulasi sering kali tertinggal dibanding dinamika status kepegawaian yang semakin beragam.
Di satu sisi, pemerintah daerah berusaha patuh pada aturan nasional agar tidak menimbulkan masalah administrasi. Di sisi lain, masyarakat berharap adanya kebijakan yang lebih sensitif terhadap rasa keadilan sosial. Persoalan yang sama juga muncul di sektor swasta, terutama pada usaha kecil yang kadang menghadapi keterbatasan likuiditas menjelang Lebaran. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh, sesuai ketentuan. Upaya pengawasan melalui posko pengaduan menjadi penting agar hak pekerja tidak terabaikan.
Tantangan Kebijakan Sosial THR ke Depan
Melihat dinamika tersebut, THR sebenarnya lebih dari sekadar tunjangan musiman. Ia mencerminkan cara negara mengelola hubungan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha. Dalam perspektif kebijakan publik, ada tiga tantangan yang terlihat jelas.
Pertama, adalah konsistensi regulasi. Perbedaan perlakuan terhadap pegawai paruh waktu menunjukkan perlunya aturan yang lebih adaptif terhadap bentuk pekerjaan baru. Sistem ketenagakerjaan modern tidak lagi didominasi oleh pekerjaan tetap, melainkan berbagai bentuk kontrak dan kerja fleksibel.
Kedua, adalah transparansi penghitungan. Banyak pekerja tidak memahami formula perhitungan THR yang bersifat proporsional. Jika pemerintah dan perusahaan lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme tersebut, potensi konflik bisa ditekan.
Ketiga, adalah penguatan pengawasan. Posko pengaduan yang dibuka pemerintah daerah merupakan langkah positif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian pekerja untuk melapor dan kapasitas mediator untuk menyelesaikan sengketa.
Ke depan, kebijakan THR dapat diperkuat dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah bisa mendorong dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan birokrasi untuk merumuskan pedoman lokal yang lebih adil. Selain itu, literasi ketenagakerjaan juga perlu diperluas agar pekerja memahami hak mereka sejak awal.
THR bukan sekadar angka yang masuk ke rekening menjelang Lebaran. Ia adalah simbol penghargaan atas kerja, sekaligus refleksi tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial. Di Tanah Seribu Masjid, di mana tradisi berbagi dan solidaritas sosial begitu kuat, makna THR seharusnya tidak berhenti pada formalitas regulasi. Ia harus menjadi pengingat bahwa kesejahteraan bersama hanya bisa terwujud jika setiap pekerja merasa dihargai. Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah kebijakan THR di masa depan mampu menjawab harapan tersebut?
