Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan, produk-produk yang telah mengantongi sertifikasi halal dari Amerika Serikat (AS) tidak lagi memerlukan uji kehalalan ulang saat masuk ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku menyusul penandatanganan Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Anggito menjelaskan hal tersebut dalam acara Jagongan Navigasi Ekonomi Syariah (Tidak) Efisien dan (Tidak) Sesuai Prinsip Syariah yang diselenggarakan ISEI Yogyakarta di GIK UGM, Sabtu (28/2). Ia menekankan bahwa perjanjian ini berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal, namun hanya berlaku bagi produk impor dari AS yang sudah lolos uji halal di negara asalnya.

“Bukan untuk produk yang tidak mengikuti uji halal di negara asalnya,” kata Anggito.

Menurut Anggito, pemeriksaan untuk mendapatkan sertifikat halal di mana pun memiliki standar yang sama, karena menggunakan aturan yang sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, jika suatu produk telah lolos uji di negara lain, berarti sudah sesuai dengan aturan kehalalan yang berlaku di Indonesia.

“Jika kemudian harus mengikuti sertifikasi kehalalan di Indonesia, akan menambah biaya dan waktu,” tegasnya.

Perbankan Syariah Nasional Tunjukkan Ekspansi Solid

Dalam kesempatan yang sama, Anggito Abimanyu juga menyoroti perkembangan industri perbankan syariah nasional. Ia menyatakan bahwa industri ini telah menunjukkan arah ekspansi yang semakin solid dan berada di jalur pertumbuhan yang tepat.

“Setelah cukup lama tertahan di kisaran 5%, pangsa pasar perbankan syariah melonjak hingga 9% sejak 2022 dan menjadi fondasi penting menuju target ideal 20%,” ungkap Anggito.

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia didorong oleh dua lokomotif utama: Bank Syariah Nasional (BSN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kedua entitas ini berhasil memperkuat struktur industri syariah nasional.

  • BSI terbentuk melalui merger sejumlah bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • BSN merupakan entitas baru hasil pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah BTN yang kemudian digabungkan dengan Bank Victoria Syariah.

Strategi konsolidasi ini dinilai efektif dalam mengatasi persoalan klasik perbankan syariah, yaitu keterbatasan modal untuk melayani kebutuhan pembiayaan skala besar. Dengan penguatan permodalan ini, masyarakat tidak perlu lagi ragu menggunakan layanan perbankan syariah karena kapasitas dan daya saingnya semakin meningkat.

Percepatan Pertumbuhan Perbankan Syariah

Anggito Abimanyu menambahkan, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan mekanisme pasar semata. Diperlukan langkah-langkah lain yang bersifat anorganik untuk mempercepat peningkatan suplai layanan.

“Jika diserahkan ke pasar tidak akan cepat. Kendala utamanya adalah splai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modal bank syariah yang relatif kecil membatasi layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aksi korporasi seperti pembentukan BSN dan merger BSI menjadi sangat penting dan strategis. Selain itu, pengembangan bisnis perbankan syariah juga perlu diarahkan pada percepatan transformasi digital. Keterbatasan jaringan kantor fisik dibandingkan bank konvensional menjadikan digitalisasi sebagai kunci untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menekan biaya pembiayaan yang selama ini cenderung lebih tinggi.

sumber gambar: gesit.id