Tiga tersangka kasus pencurian koper milik wisatawan asing di kawasan Gunung Bromo akan segera menghadapi persidangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan berkas perkara telah lengkap dan kini dalam tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berinisial Abd, ES, dan NF beserta barang bukti dari penyidik Polres Probolinggo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada 22 April 2026. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU dilakukan pada 22 April,” ujar Taufik pada Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini JPU masih fokus menyusun surat dakwaan. “Saat ini masih tahap penyusunan dakwaan, belum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Kasus yang merugikan seorang wisatawan asal Thailand hingga lebih dari Rp108 juta ini bermula pada 15 Februari 2026. Insiden pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, saat korban tengah berada di kawasan wisata Bromo. Barang yang hilang meliputi tas dan koper berisi sejumlah barang berharga.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian ini telah dirancang secara matang. Tersangka ES berperan sebagai perencana utama, sementara Abd bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Adapun NF turut membantu dalam perencanaan dan berupaya menghilangkan barang bukti. Motif ekonomi, khususnya masalah utang yang melilit dua pelaku, menjadi pendorong utama kejahatan ini.
Dengan lengkapnya berkas perkara, ketiga tersangka kini tinggal menunggu jadwal pelimpahan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
