Sebuah video yang menampilkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan oleh wanita dewasa yang disebut sebagai ibu tirinya, kembali menggemparkan jagat maya Indonesia. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut, yang mulai viral di platform TikTok pada awal April 2026, kini telah menyebar luas ke berbagai media sosial lain seperti Instagram dan X, memicu gelombang kemarahan serta keprihatinan dari warganet.
Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus
Menanggapi keresahan publik, Polres Metro Jakarta Selatan telah bergerak cepat dengan memulai penyelidikan mendalam. Laporan terkait insiden ini diterima pihak kepolisian pada 10 April 2026, diajukan oleh kerabat dekat korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol. Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan memanggil saksi-saksi.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital,” ujar Kompol. Budi Santoso pada Selasa (14/4/2026). “Jika terbukti ada unsur kekerasan, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.”
Dugaan awal mengarah pada pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara.
Dampak Psikologis dan Seruan Perlindungan Anak
Video tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, melibatkan seorang wanita berinisial SN (35) sebagai terduga pelaku dan anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran, 8 tahun) sebagai korban. Adegan dalam video menunjukkan Bunga yang terlihat ketakutan saat dimarahi dan mendapat perlakuan intimidatif.
Dr. Retno Lestari, seorang psikolog anak dari Universitas Indonesia, menyoroti dampak serius dari penyebaran konten kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. “Konten kekerasan, apalagi yang melibatkan anak, dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan juga berdampak negatif pada penonton, terutama anak-anak,” jelas Dr. Retno.
Ia menambahkan, “Penting bagi kita untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut dan fokus pada perlindungan korban, serta memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.”
Reaksi Publik dan Peran Masyarakat
Tagar #SaveAnakTiri sempat menjadi trending di X, menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Ribuan komentar membanjiri media sosial, menyerukan keadilan bagi Bunga dan mendesak pihak berwenang untuk segera menindak pelaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga turut bersuara, mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. KPPPA mengimbau agar setiap dugaan kekerasan segera dilaporkan ke pihak berwajib atau layanan pengaduan anak yang tersedia, demi mencegah kasus serupa terulang dan memastikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia.
