Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif penyeberangan. Desakan ini muncul setelah nilai tukar rupiah terpuruk hingga Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS), yang secara drastis membebani biaya operasional kapal.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, pada Senin (4/5/2026) mengungkapkan bahwa kondisi industri transportasi laut nasional kini berada di titik kritis. Selain pelemahan rupiah, harga minyak dunia yang masih bertengger di atas US$107 per barel turut memperparah pembengkakan beban operasional. Padahal, tarif penyeberangan belum mengalami perubahan dalam kurun waktu lama.
Khoiri menjelaskan, pelemahan nilai tukar rupiah memukul telak sektor perawatan armada. Mayoritas komponen suku cadang kapal, alat keselamatan, hingga perlengkapan teknis masih sangat bergantung pada barang impor yang harganya terkerek kurs dolar. “Pelemahan rupiah sangat terasa dampaknya. Hampir seluruh suku cadang kapal dipengaruhi dolar, termasuk biaya pengedokan,” ujar Khoiri.
Menurutnya, struktur tarif angkutan penyeberangan saat ini sudah tidak lagi masuk akal. Merujuk data Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019, tarif yang berlaku kala itu sebenarnya sudah defisit 31,8 persen dari kebutuhan biaya nyata. Angka kerugian tersebut dipastikan meluas seiring merosotnya nilai tukar saat ini.
Ketimpangan ini menciptakan dilema besar bagi operator. Pemerintah tetap mewajibkan standar keselamatan dan kenyamanan penumpang tanpa kompromi, namun di sisi lain, perusahaan tidak sanggup lagi menutup biaya operasional yang terus mendaki. “Keselamatan pelayaran itu butuh modal. Tidak mungkin standar itu dipenuhi jika tarif tertinggal jauh dari realitas biaya di lapangan,” tegas Khoiri.
Sebagai langkah darurat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan pada 20 April lalu. Surat tersebut mendesak pemerintah segera merestui penyesuaian tarif guna menjaga denyut nadi pelayanan transportasi antar-pulau.
Jika kenaikan tarif sulit direalisasikan dalam waktu dekat, Gapasdap menyodorkan solusi alternatif berupa insentif. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan pajak, hingga penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Khoiri juga menyoroti perlunya dukungan bunga perbankan, serupa dengan perlakuan istimewa yang sering diterima sektor angkutan udara. Tanpa langkah konkret dari pemerintah, ia khawatir perusahaan angkutan penyeberangan bakal gugur satu per satu, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas sebagai pengguna jasa.
