PURWAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta telah menetapkan Muhamad Yahya, sopir truk kontainer, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di KM 93B Tol Cipularang. Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (5/3/2026) malam tersebut menewaskan tiga orang.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, polisi menemukan tiga faktor utama yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat diterjunkan pada Jumat (6/3/2026) pagi untuk mengungkap penyebab pasti.
Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan peralatan 3D scanner untuk mendapatkan data akurat di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP sementara, dugaan penyebab kecelakaan beruntun meliputi gagal fungsi pengereman pada truk kontainer, pelanggaran terkait muatan kendaraan, serta adanya hambatan akibat truk lain yang mogok di lokasi.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Raydian Kokrosono, menjelaskan bahwa truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL B tersebut membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. “Dari dokumen yang kita terima dan kondisi kendaraan yang kita lihat, tersangka membawa muatan sekitar 25 ton. Jadi ini melebihi batas muatan yang diizinkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen uji KIR, truk tersebut seharusnya memiliki batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sebesar 16 ton. Namun, saat kejadian, sopir diketahui membawa biji plastik hingga 25 ton, jauh melampaui kapasitas yang diperbolehkan.
Muhamad Yahya alias MY kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau seluruh pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan mematuhi batas muatan sesuai aturan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya.
