Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, Richard Lee mulai ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Polda Metro Jaya Konfirmasi Penahanan

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penahanan terhadap Richard Lee, yang disebutnya sebagai tersangka DRL, telah sesuai prosedur. “Benar, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan malam ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di mana ia dicecar dengan total 29 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

Dinilai Tidak Kooperatif dan Mangkir Pemeriksaan

Salah satu alasan utama penahanan Richard Lee adalah karena ia dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ia tercatat pernah mangkir dari pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Menariknya, pada hari yang sama saat seharusnya menjalani pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui aktif di media sosial. Ia melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Richard Lee juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri. Kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Kondisi Kesehatan dan Proses Penahanan

Sebelum resmi dimasukkan ke ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan ia dinyatakan layak untuk menjalani aktivitas seperti biasa.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan dikawal ketat oleh petugas. Meskipun tidak mengenakan rompi tahanan, kedua tangannya diduga diborgol dan disembunyikan di balik kemejanya. Selama berjalan menuju area tahanan, Richard memilih untuk menundukkan kepala dan tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya.