MATARAM – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencapai 99 persen setelah libur panjang Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026. Angka ini menunjukkan disiplin tinggi para pegawai dalam memulai kembali aktivitas kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, pada Rabu (25/3/2026), mengungkapkan bahwa laporan akhir yang diterima menunjukkan hasil yang memuaskan. “Laporan akhir yang kami terima, tingkat kehadiran ASN setelah libur Lebaran di angka 99 persen,” kata Alwan Basri di Mataram.

Tingginya kehadiran ASN ini juga terlihat jelas saat apel pagi yang dirangkaikan dengan acara halal bihalal antara pegawai dan kepala daerah. Sementara itu, ASN yang tidak hadir telah didata dengan alasan yang beragam, seperti sedang mengambil cuti tahunan, cuti sakit, atau izin karena ada acara keluarga.

Alwan Basri menegaskan bahwa pemberian izin di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan. “Tapi jika dilihat, jumlah ASN yang cuti kurang dari 5 persen sebab rata-rata ASN yang cuti itu sedikit. Kalaupun cuti itu sampai tanggal 25, karena mereka cuti dari awal sebelum Lebaran,” jelasnya.

Dengan tingkat kehadiran yang optimal ini, Pemerintah Kota Mataram berharap kinerja pelayanan publik dapat terjaga maksimal. “Kami harapkan semangat dan performa pegawai bisa lebih maksimal setelah libur Lebaran,” ujar Alwan Basri.

Ia juga memastikan bahwa jam kerja pegawai mulai hari ini, Rabu (25/3/2026), kembali normal. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. “Meskipun hari pertama ada kegiatan halal bihalal, ASN langsung bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan prima ke masyarakat,” tambahnya.

Sekda Alwan Basri turut mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi bagi pegawai yang melanggar disiplin, seperti pulang sebelum jam kerja usai. Sanksi yang diberikan berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). “Sanksi pemotongan TPP diberlakukan jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.