Korban eksploitasi seksual yang didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara tegas menolak tawaran uang damai dari terduga pelaku berinisial RMS, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru. Penolakan ini memastikan proses hukum terhadap RMS akan terus berlanjut di kepolisian.
“Jadi, dia (RMS) sempat tawarkan uang untuk damai, tapi ditolak korban,” kata Ketua BKBH Unram Joko Jumadi di Mataram, Minggu (29/3/2026).
Joko menjelaskan, tawaran uang tersebut ditolak lantaran terduga pelaku mensyaratkan korban untuk mencabut laporan yang telah masuk ke Polda NTB. Korban bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan.
Sebagai pendamping hukum, BKBH Unram telah mendampingi korban dalam memberikan keterangan awal kepada tim penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB. “Terduga pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB,” ujarnya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya membenarkan adanya permintaan keterangan pada tahap awal penyelidikan ini. Saat ini, penyelidik juga mengagendakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah melengkapi bukti untuk melihat unsur pidana terkait eksploitasi seksual.
Modus dan Kronologi Dugaan Eksploitasi Seksual
Pendampingan hukum oleh BKBH Unram bermula dari aduan para korban yang datang menceritakan perbuatan terlapor. Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya berjenis kelamin pria. Mereka semua diajak terjerumus dalam dunia fantasi seksual yang diciptakan oleh terlapor.
Salah seorang korban perempuan mengungkapkan bahwa ia telah mengenal terlapor cukup lama dan bahkan sempat diajak menikah. Menganggap ajakan tersebut sebagai hubungan serius, korban perempuan ini kemudian mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga menjadi korban. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor, yang juga seorang WNA, turut serta dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat, peristiwa eksploitasi ini terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban juga mengaku bahwa fantasi seksual tersebut sempat didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.
