telah menetapkan seorang berinisial ST (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terekam dalam sebuah video berdurasi tujuh menit. Video tersebut, yang menunjukkan perlakuan kasar terhadap anak tirinya di sebuah ladang sawit, sempat viral di media sosial pada awal tahun 2026 dan memicu kemarahan publik. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan ST melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap anak tirinya, MA (10), tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, MA terlihat ketakutan dan tidak berdaya saat mendapatkan perlakuan tidak pantas dari ST di area perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Netizen yang geram dengan rekaman tersebut secara masif mencari tautan video asli dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

Menanggapi laporan masyarakat dan viralnya video, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa identifikasi pelaku dan korban berhasil dilakukan dalam waktu singkat. “Kami menerima banyak laporan dan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ST di kediamannya pada pertengahan Februari 2026,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Jumat (14/3/2026).

Ancaman Hukuman dan Perlindungan Korban

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video viral itu sendiri, ST resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, korban MA saat ini telah berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial setempat. KPAI memastikan bahwa MA akan mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengapresiasi gerak cepat kepolisian dan menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. “Kami akan terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak anak korban terpenuhi, termasuk pemulihan psikologisnya,” kata Ai Maryati.

Reaksi Publik dan Peringatan KPAI

Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di Indonesia. Banyak pihak mengecam tindakan ST dan menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. KPAI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan anak. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dalam diam,” tambah Ai Maryati.