Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa registrasi kebun durian merupakan syarat mutlak bagi para petani yang ingin menembus pasar ekspor Tiongkok. Inisiasi program registrasi ini telah dimulai sejak tahun 2023 untuk memastikan kualitas dan keamanan produk hortikultura Indonesia.
“Kegiatan registrasi sudah kami inisiasi sejak 2023,” kata Ketua tim kerja penerapan keamanan mutu hortikultura Kementan, Slamet Ari Dwi R, dalam kunjungannya di Parigi Moutong pada Rabu (1/4/2026).
Slamet menjelaskan, hingga periode 2024-2025, Kementan telah berhasil meregistrasi lebih dari 5.000 hektare kebun durian di seluruh Indonesia. Data ini diperbarui secara berkala setiap enam bulan. Dalam pelaksanaannya, Kementan berkolaborasi dengan dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk memfasilitasi proses registrasi bagi para petani durian.
Registrasi kebun ini menjadi dasar penting sesuai protokol ekspor Tiongkok. Setelah terdaftar, kebun akan diaudit oleh tim General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) untuk memperoleh sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) atau praktik pertanian yang baik.
“Kami mengajak petani durian manfaatkan momentum ini untuk berkontribusi di pasar ekspor. Kami juga berharap pemerintah daerah (pemda) membantu dalam penguatan kepada petani,” ujarnya.
Dari total 5.000 hektare lebih kebun durian yang telah teregistrasi, mayoritas berada di wilayah Sulawesi Tengah, dengan Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar. Peluang ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani yang telah memenuhi syarat. Bagi petani yang belum teregistrasi, Kementan menyatakan siap membantu dalam proses pencatatan administrasi teknis.
Slamet menekankan pentingnya nomor registrasi saat melakukan ekspor. “Nomor registrasi penting saat melakukan ekspor, karena ada Otoritas khusus melalukan pemeriksaan terhadap setiap produk ke pasar Tiongkok. Bila ditemukan suatu produk tidak didukung dengan nomor registrasi dipastikan tidak lolos dan pemerintah Indonesia pasti mendapat teguran dari dagang,” tutur Slamet.
Ia menambahkan, tidak ada batasan luas lahan untuk diregistrasi. Sepanjang petani mendaftarkan lahan mereka, pemerintah akan mengakomodasi hingga mereka memperoleh sertifikat khusus kebun durian. Saat ini, ekspor durian ke pasar Tiongkok masih difokuskan pada produk durian beku varietas Montong.
“Saat ini ekspor durian ke Pasar Tiongkok dalam bentuk produk frozen atau durian beku varietas Montong,” kata dia.
