PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan batu terhadap KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember. Peristiwa vandalisme ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.
Akibat aksi tersebut, kaca pada kereta Eksekutif 3 di kursi 9AB serta kereta Ekonomi 2 di kursi 11AB mengalami pecah. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan pentingnya menjaga aset negara. “Kereta api merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap bentuk vandalisme tidak hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 secara tegas melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut tidak main-main. Pasal 197 UU yang sama mengatur sanksi pidana penjara mulai dari maksimal tiga tahun hingga 15 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerugian harta benda, luka berat, hingga menyebabkan kematian.
Menanggapi insiden ini, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat. Koordinasi langsung dilakukan dengan unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan segera menuju lokasi kejadian untuk investigasi, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono agar KA 154 Ranggajati dapat melanjutkan perjalanannya tanpa penundaan berarti.
Hingga saat ini, unit pengamanan KAI masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku pelemparan batu tersebut. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan transportasi publik.
