Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, bersama Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan kerja sama untuk program pemberdayaan mantan narapidana teroris (eks napiter). Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan kembali eks napiter ke masyarakat melalui penguatan ideologi dan kemandirian ekonomi.
UIN Datokarama Fokus Pencegahan dan Pemberdayaan
Rektor UIN Datokarama Palu, Prof Lukman Thahir, menyatakan bahwa upaya pencegahan radikalisme melalui pendekatan moderasi beragama saja tidak cukup. “UIN Datokarama selama ini telah fokus dalam pencegahan radikalisme dengan pendekatan moderasi beragama. Namun hal ini tidak cukup, harus diikutkan dengan pemberdayaan secara langsung dan berkesinambungan terhadap eks-Narapidana teroris,” kata Prof Lukman di Palu, Minggu (7/3).
Menurutnya, penanganan radikalisme memerlukan pendekatan holistik dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, kedua lembaga ini sedang menggodok naskah Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang akan diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberdayaan sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan terorisme melalui tri dharma perguruan tinggi.
“Mereka para eks napiter jangan hanya bebas secara fisik, tapi juga bebas dari jeratan ideologi ekstrem karena merasa tidak punya masa depan. Dengan kemandirian ekonomi, martabat mereka pulih,” tegas Prof Lukman.
Dua Pilar Utama Pemberdayaan
Proses kembalinya eks napiter ke masyarakat seringkali menghadapi tantangan stigma dan kesulitan ekonomi. UIN Datokarama dan Kemensos hadir untuk menjembatani persoalan ini melalui dua pilar utama:
- Penguatan Ideologi dan Psikosial: UIN Datokarama akan mengerahkan para pakar moderasi beragama untuk memberikan pendampingan dialogis, memastikan pemahaman keagamaan yang inklusif dan sejuk.
- Pemberdayaan Ekonomi Produktif: Kemensos, melalui unit terkait, akan menyalurkan bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan (vocational training) yang disesuaikan dengan potensi lokal di wilayah masing-masing.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup dukungan pemberian rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, bimbingan spiritual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan/atau informasi.
Prof Lukman menambahkan bahwa Kemensos telah memberikan respons positif terhadap draf kerja sama tersebut, dan pembahasan telah dilakukan pada Jumat (6/3). “Kemensos Sudah memberikan respon positif sehingga draf kerja sana dapat dibahas bersama, dan pembahasan itu sudah kami lakukan pada Jumat (6/3),” ucapnya.
Kemensos memandang bahwa penguatan mental dan spiritual eks napiter merupakan kewenangan UIN Datokarama, sementara penguatan sosial menjadi kewenangan kementerian terkait. “Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu para eks napiter memperoleh pekerjaan yang lebih baik, supaya hidup mereka lebih mapan ke depan,” pungkas Prof Lukman.
