Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak akan diterapkan secara menyeluruh. Aturan tersebut, menurut Dedi, hanya akan berlaku ketat di wilayah yang telah memiliki akses angkutan umum yang memadai.
Langkah ini diambil untuk menjamin prinsip keadilan bagi para pelajar di daerah terpencil yang masih minim fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar diharapkan tidak terhambat oleh kendala mobilitas.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kondisi geografis serta infrastruktur transportasi di setiap daerah di Jawa Barat. “Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Antara, Kamis (26/2).
Sebagai solusi jangka panjang untuk wilayah yang sulit dijangkau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus. “Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” tambahnya.
Aturan Resmi Berlaku Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa aturan kedisiplinan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Selain pengaturan penggunaan kendaraan, kebijakan ini juga mencakup larangan penggunaan knalpot bising atau brong, serta konsumsi minuman keras di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa integritas kebijakan ini akan diperkuat melalui komitmen tertulis bermeterai. Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu pihak sekolah, orang tua, dan siswa.
“Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa,” kata Purwanto.
Pemilihan waktu pemberlakuan pada tahun ajaran baru sengaja dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak sekolah. Waktu ini akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh serta mempersiapkan instrumen pengawasan yang efektif di lingkungan masing-masing sebelum aturan benar-benar ditegakkan.
