Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima memberikan klarifikasi terkait dugaan Toko Zam-Zam yang disoroti masyarakat di media sosial karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan area parkir. Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, menegaskan bahwa permohonan toko tersebut telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Hasyim, permohonan Toko Zam-Zam telah terdaftar di OSS sejak 22 Desember 2025. Proses perizinan kemudian divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima pada 29 Desember 2025. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul ramainya perbincangan di platform digital.
Hasyim menjelaskan, berkas Toko Zam-Zam yang berlokasi di Jalan M. Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, saat ini sedang dalam tahap inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Inspeksi ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam pembuatan pertimbangan teknis pertanahan.
“Pola ruang pada lokasi Toko Zam-Zam berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima merupakan kawasan perdagangan jasa,” tegas Dr. Muhammad Hasyim.
Berdasarkan ketentuan umum zonasi pada pasal 79 Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima, arahan intensitas koefisien dasar bangunan adalah 90 persen dari luas tanah. Hal ini berarti pemilik toko wajib menyiapkan ruang 10 persen dari luas lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area parkir.
Hasil tinjauan lapangan dan berita acara pemeriksaan lapangan nomor: 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026 yang dilakukan Dinas PUPR Kota Bima menunjukkan bahwa ruko Toko Zam-Zam memiliki empat sertifikat dengan total luas 360 m2. Jika harus menyisihkan 10 persen, maka luas yang dibutuhkan adalah 36 m2.
Namun, Hasyim mengungkapkan, “Hasil pengukuran lapangan dan gambar teknis, luas lahan parkir yaitu 103,2 m2. Artinya, pemilik toko Zam-Zam sudah menyiapkan lahan parkir 28,67 persen dari luas lahan.” Angka ini jauh melampaui persyaratan minimal yang ditetapkan.
Lebih lanjut, terkait garis sempadan jalan, Hasyim menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 35 tahun 2022, garis sempadan jalan pada Jl. Sultan Muhammad Salahuddin adalah 8-11 meter. “Hasil pengukuran garis sempadan jalan adalah 9 meter diukur dari As jalan dengan lebar jalan 6 meter,” imbuhnya.
Pada saat peninjauan lapangan, kondisi eksisting bangunan Toko Zam-Zam sedang dalam proses pembangunan. Bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut memiliki luas 431 m2, dengan rencana penggunaan sebagai toko.
