Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Setiap jiwa diwajibkan membayar zakat fitrah senilai Rp37.500.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kota Palu juga menetapkan besaran fidyah. Untuk fidyah, nilai yang harus dibayarkan adalah Rp45.000 per hari.
Pengumpulan Dimulai Sejak Awal Ramadan
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah dan fidyah telah dimulai sejak 1 Ramadan 1447 H, yang bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2026. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu untuk menyalurkan zakatnya melalui saluran resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah,” ujar Hasni di Palu, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Hasni juga telah meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk meneruskan informasi penetapan ini kepada para imam masjid di wilayah masing-masing. Para KUA juga diinstruksikan untuk melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian berbagai jenis zakat, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat penetapan tersebut ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dan Ketua Baznas Kota Palu.
