Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat.
“Pemberi kerja wajib membayar THR para karyawan dan tidak boleh dicicil sesuai dengan aturan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono, di Lombok Tengah, Rabu (4/3/2026).
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Disnakertrans Lombok Tengah akan membentuk posko pengaduan THR. Pembentukan posko ini mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Suhartono menjelaskan, meskipun posko pengaduan akan dibentuk, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan tim dan jadwal petugas. “Posko pengaduan THR tetap disiapkan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan pemerintah. Laporan dapat disampaikan melalui posko pengaduan yang tersedia secara manual maupun daring.
Pada tahun 2025, Disnakertrans Lombok Tengah mencatat adanya pengaduan terkait THR yang masuk. Namun, semua laporan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Begitu ada laporan, petugas langsung turun melakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai dengan aturan,” tegas Suhartono.
Suhartono berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Tengah dapat mematuhi aturan ini dengan memberikan THR kepada karyawannya. Ia menambahkan, setiap pengaduan akan diproses oleh pengawas ketenagakerjaan. “Apabila ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan diperiksa untuk memastikan penyebab keterlambatan atau tidak dibayarkan THR tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, dan pejabat negara.
“Anggaran THR 2026 untuk ASN itu Rp43 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah, Taufikurrahman.
sumber gambar: gesit.id 