Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk dalam daftar buronan International Criminal Police Organization (Interpol). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta menjelaskan, SS menjadi subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya. “Jadi, pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026,” kata AKBP Agus Purwanta di Mataram, Kamis (27/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi resmi terkait keberadaan SS di wilayah hukum Polres Lombok Utara. AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKBP Agus Purwanta menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Hal ini juga untuk memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara. “Dapat kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” ucapnya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu I Komang Wilandra mengungkapkan, pengamanan SS merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup. Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial MA (30), yang juga warga negara Kazakhstan, dari lokasi yang sama. Status hukum MA saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan dua orang korban yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Seluruh substansi perkara pembunuhan tersebut merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang-barang tersebut meliputi paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya. Barang-barang ini diamankan untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Iptu I Komang Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta instansi terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.
Saat ini, SS telah diamankan di Markas Polres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.
