Video berjudul ‘Ibu Tiri ‘ yang sempat menggemparkan publik pada akhir tahun 2025 lalu, kini kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur mengumumkan perkembangan penyelidikan. Video tersebut menampilkan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap seorang anak di area perkebunan kelapa sawit, memicu kemarahan luas di masyarakat dan desakan untuk penegakan hukum.

Kasus ini menyoroti dua aspek hukum sekaligus: dugaan kekerasan terhadap anak dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () terkait penyebaran konten pribadi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik pelaku kekerasan maupun penyebar video tanpa izin, dapat dijerat pasal-pasal yang berlaku.

Penyelidikan Berlanjut, Ancaman Hukum Menanti

Kompol Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur, pada Jumat (20/3/2026), menyatakan bahwa penyelidikan atas insiden ini masih terus berjalan. “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten pribadi tanpa izin, meskipun dengan niat baik untuk mengungkap kejahatan, tetap memiliki konsekuensi hukum di bawah UU ITE,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dugaan kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, bagi penyebar video yang melanggar privasi, Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan, yang mengatur tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik.

Dilema Etika dan Hukum di Era Digital

Viralnya video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ juga memicu perdebatan di kalangan pakar hukum dan pegiat perlindungan anak mengenai batas antara kepentingan publik dan hak privasi individu. Beberapa pihak berpendapat bahwa penyebaran video tersebut, meski melanggar privasi, membantu mengungkap dugaan kejahatan dan memicu respons cepat dari aparat.

Namun, kepolisian tetap menekankan pentingnya prosedur hukum yang benar. “Jika masyarakat menemukan dugaan tindak pidana, sebaiknya laporkan langsung kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum lain,” tegas Kompol Budi Santoso.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum dalam berinteraksi di ruang siber, terutama terkait dengan konten yang melibatkan anak-anak dan isu-isu sensitif lainnya.