Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah mendalami video viral berdurasi sekitar tujuh menit yang diduga menampilkan kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak tirinya. Video yang beredar luas di platform media sosial seperti TikTok dan X (sebelumnya Twitter) sejak awal April 2026 ini, memicu kecaman publik dan seruan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Dalam video tersebut, terlihat adegan yang mengindikasikan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa terhadap anak di bawah umur. Latar belakang kejadian yang sebelumnya disebut-sebut terjadi di area kebun sawit, kini berpindah ke dalam sebuah dapur, menambah kekhawatiran masyarakat akan keselamatan anak tersebut. “Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif terkait video yang meresahkan ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Andi Rahman, pada Selasa, 14 April 2026.
Penyelidikan melibatkan unit siber untuk melacak penyebar pertama dan memastikan keaslian video, serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendalami dugaan kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dan memastikan perlindungan bagi korban. “Kasus kekerasan terhadap anak, apalagi yang terekam dan tersebar di media sosial, harus ditangani serius. Kami meminta kepolisian segera mengidentifikasi pelaku dan korban,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Penyebaran konten kekerasan anak di media sosial dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara pelaku kekerasan dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta menyebarkan video tersebut demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut pada korban. “Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif seperti ini. Alih-alih menyebar, lebih baik melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Andi Rahman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar terhadap potensi kekerasan anak, serta urgensi literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dampak psikologis yang dialami korban kekerasan, terutama yang terekspos publik, dapat sangat serius dan membutuhkan penanganan khusus.
