Arah kebijakan kelautan Indonesia mengalami transformasi signifikan. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, sebuah regulasi yang secara total menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mengalihkan fokus pada ekspor lobster hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret dalam menjaga kedaulatan ekonomi maritim nasional.
Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengungkapkan bahwa terbitnya aturan ini merupakan respons cepat Presiden Prabowo Subianto atas aspirasi pelaku usaha yang ia sampaikan melalui surat elektronik. Selama ini, praktik ekspor BBL dinilai hanya menguntungkan negara kompetitor seperti Vietnam, sementara Indonesia hanya berperan sebagai penyedia bahan baku murah.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah secara tegas mendorong terjadinya proses pendederan dan pembesaran lobster di dalam negeri. “Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 ini memberikan harapan baru. Kita tidak lagi sekadar menjual benih mentah, tapi mendorong ekosistem budidaya yang memberikan nilai ekonomi berlipat ganda bagi nelayan kita,” ujar Gus Lilur pada Jumat (05/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan gagasan yang telah ia komunikasikan kepada Presiden. Menurutnya, revisi atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menunjukkan pemerintah yang adaptif dan mampu menangkap kegelisahan di lapangan.
Syarat Ketat Ekspor Lobster Budidaya
Berdasarkan salinan aturan tersebut, pemerintah kini membuka ruang ekspor namun dengan syarat yang jauh lebih ketat. Berikut adalah poin-poin krusial dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026:
- Batas Minimum Bobot: Lobster yang diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki berat minimal 50 gram per ekor.
- Asal Komoditas: Lobster harus berasal dari hasil budidaya, bukan tangkapan alam ilegal.
- Legalitas Dokumen: Setiap pengiriman wajib disertai Surat Keterangan Asal (SKA) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau dinas perikanan setempat.
- Distribusi Domestik: Pergerakan lobster untuk kebutuhan pendederan di dalam negeri juga wajib dilengkapi dokumen administratif yang jelas guna mencegah kebocoran ekspor ilegal.
Gus Lilur mengingatkan bahwa regulasi yang bagus harus dibarengi dengan pengawasan yang “garang”. Ia secara khusus meminta aparat penegak hukum untuk tanpa ampun menindak tegas praktik penyelundupan BBL yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
“Ini momentum besar bagi industri maritim kita. Sinergi antara kebijakan pro-rakyat dan kerja keras pelaku usaha akan menjadikan Indonesia pemain utama dunia, bukan lagi sekadar pelayan bagi industri negara tetangga,” tegas alumnus santri Denanyar, Jombang tersebut.
Transformasi ini menjadi tantangan besar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur budidaya lokal agar mampu mengejar standar ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.
sumber gambar: jatimnow.com 