Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Langkah ini menyasar platform raksasa seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga gim populer Roblox, dengan tujuan memerangi kecanduan dan paparan konten berbahaya. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah jika hanya berhenti pada urusan administratif usia.
Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang jauh lebih besar, yakni menjinakkan algoritma platform digital. “Masalah sebenarnya bukan cuma soal siapa yang memegang ponsel, tapi bagaimana mesin di dalam platform itu bekerja menarik pengguna agar sulit lepas,” ujar Radius saat ditemui di Surabaya, Sabtu (7/3/2026).
Radius menjelaskan, platform seperti TikTok dan YouTube beroperasi dengan sistem rekomendasi yang sangat agresif. Mesin ini secara cermat memantau setiap detik durasi tontonan dan jenis interaksi pengguna. Bagi anak-anak, sistem ini sangat berisiko karena terus-menerus menyodorkan konten serupa yang sering kali cenderung makin ekstrem demi mempertahankan durasi tayang.
Tanpa adanya regulasi yang memaksa perusahaan teknologi untuk membuka dapur algoritmanya, pembatasan usia ini terancam hanya menjadi kebijakan simbolis. “Kalau algoritmanya tetap dibiarkan liar, pembatasan akses ini cuma akan jadi formalitas di atas kertas. Pemerintah harus berani mendesak transparansi sistem rekomendasi konten, terutama yang menyasar pengguna muda,” tambahnya.
Indonesia, menurut Radius, dapat berkaca pada langkah Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act. Aturan tersebut mewajibkan raksasa teknologi untuk lebih terbuka mengenai cara mereka memilah konten bagi pengguna. Demikian pula Inggris melalui Online Safety Act yang menuntut tanggung jawab penuh platform atas keamanan ruang digital.
Di sisi lain, Radius mengingatkan bahwa secanggih apa pun blokir yang dipasang pemerintah, celah akan selalu ada. Anak-anak yang terlanjur terpapar bisa saja memalsukan identitas atau meminjam akun orang dewasa untuk tetap mengakses ruang digital.
Oleh karena itu, perlindungan anak di dunia maya membutuhkan pendekatan komprehensif. “Perlindungan anak di dunia maya itu butuh tiga pilar: regulasi yang tegas terhadap platform, pengawasan ketat dari keluarga, dan literasi digital yang kuat. Tidak bisa hanya mengandalkan satu larangan,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan usia ini memang menjadi sinyal positif komitmen negara dalam melindungi generasi muda. Namun, agar benar-benar berdampak nyata bagi keselamatan mental mereka, pemerintah dituntut segera merancang aturan teknis yang mengatur bagaimana konten disajikan kepada anak-anak, bukan sekadar melarang mereka memiliki akun.
