Seorang pria berinisial FC (37), yang diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membacok adik kandungnya sendiri, A (27), di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Insiden yang terjadi pada Rabu (1/4) pagi tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian punggung dan kini menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat korban mendatangi kakaknya. Keduanya kemudian terlibat cekcok. Tak lama berselang, FC berlari menuju kandang ayam milik tetangga dan mengambil sebilah sabit.
Tanpa ragu, pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali. “Pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali dan mengakibatkan luka robek di bagian punggung,” ujar AKP Karnoto pada Kamis (2/4/2026).
Tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut segera berupaya melerai dan mengamankan FC, berhasil merebut sabit dari tangannya. Mereka juga melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, FC telah dievakuasi oleh Dinas Kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. “Pelaku dirujuk ke RSJ Lawang Malang oleh UPT Puskesmas Simo,” tambah AKP Karnoto.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa FC memiliki riwayat gangguan jiwa. Pelaku tercatat telah beberapa kali menjalani perawatan di RSJ, termasuk tiga kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Menurut dr Aris, setelah kondisi FC dinyatakan stabil, ia biasanya dipulangkan untuk melanjutkan pengobatan rutin melalui puskesmas setempat. Ironisnya, korban, A, adalah adik kandung yang selama ini berperan aktif merawat FC, termasuk mengambilkan obat dan memastikan pengobatan rutinnya berjalan.
“Selama ini korban yang merawat dan mengambilkan obat ke puskesmas. Sebelumnya juga tidak pernah ada riwayat kekerasan seperti ini,” pungkas dr Aris Setiawan, menyoroti fakta bahwa insiden kekerasan ini adalah yang pertama kali terjadi.
