Dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dijadwalkan menghadapi sidang putusan majelis hakim hari ini, Kamis (30/4/2026). Keduanya akan mendengarkan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sri Wahyuningsih merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021. Sementara itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek pada periode yang sama.

“Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan. Sidang penting ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah dan berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Keduanya juga dituntut denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 120 hari.

Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ini, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar Amerika Serikat) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Peran Pihak Lain dan Modus Korupsi

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bersama Nadiem, Ibrahim, dan Jurist meliputi beberapa poin krusial:

  • Melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan yang berlaku.
  • Membuat peninjauan kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Kajian ini dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
  • Menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan ini kemudian digunakan sebagai acuan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
  • Melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.