Kepolisian Republik Indonesia, melalui unit siber, tengah mendalami peredaran video viral berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” yang berdurasi sekitar 7 menit. Video ini dilaporkan telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan grup-grup percakapan di Telegram, memicu kekhawatiran publik dan aparat penegak hukum.
Penyelidikan intensif dilakukan menyusul spekulasi adanya “versi dapur” dari video tersebut, yang semakin menambah kompleksitas kasus. Konten yang diduga mengandung unsur sensitif dan melanggar norma ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.
Penyelidikan dan Peringatan Hukum
Kombes Pol. Adi Santoso, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/4/2026), menegaskan bahwa tim siber sedang bekerja keras untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. “Kami sedang mendalami kasus ini, mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, baik pemeran maupun penyebar awalnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan etika,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan, dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan
Peredaran video semacam ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika melibatkan anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga dilaporkan telah berkoordinasi dengan platform media sosial terkait untuk melakukan pemblokiran dan penghapusan konten serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya atau berpotensi melanggar hukum. Edukasi digital dan literasi media menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan peredaran informasi yang tidak bertanggung jawab di era digital saat ini.
