Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, menyatakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan solusi realistis bagi daerah dengan beban sampah tinggi dan keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pernyataan ini disampaikan seiring dengan upaya Jawa Tengah membenahi persoalan sampah melalui sistem terpadu berbasis teknologi.

“Jawa Tengah sudah tepat mendorong PSEL. DPR mendukung agar proyek ini ramah lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Jamaludin melalui keterangan resmi, Minggu (1/2/2026).

Jamaludin menuturkan, secara nasional, target tingkat sampah terkelola 63,41 persen. Angka ini tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Namun angka itu sulit tercapai tanpa dukungan regulasi dan anggaran dari DPR,” ucap Jamaludin.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, dari 21,65 juta ton timbulan sampah pada 2025, baru sekitar 35 persen yang terkelola. “Kondisi ini menegaskan bahwa PSEL bukan sekadar proyek energi, melainkan instrumen kebijakan untuk menutup kesenjangan pengelolaan sampah nasional,” jelas Jamaludin.

Di Tegal Raya, yang meliputi Pemerintah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal, telah ada kesepakatan untuk mengatasi persoalan sampah menggunakan teknologi PSEL. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Expression of Interest (LoI) dan pernyataan kerja sama antardaerah. “Ini bukti sinergi lintas wilayah menjadi kunci pengendalian sampah,” tambah Jamaludin.

Data Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan timbulan sampah mencapai 670,38 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen. Sisanya masih berisiko mencemari lingkungan akibat keterbatasan fasilitas dan metode pengelolaan konvensional.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Jawa Tengah menggandeng investor dari Tiongkok yang tergabung dalam Chinese People’s Political Consultative Conference (CPPCC) bersama mitra lokal PT L-Energy Green Solutions. Program ini melibatkan Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang sebagai bagian dari pengelolaan sampah regional berbasis teknologi modern.

Menurut Jamaludin, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis meninggalkan sistem open dumping. “Jawa Tengah, saat ini beralih dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) hingga pengolahan sampah menjadi energi listrik,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, data tahun 2024 menunjukkan timbunan sampah di Jawa Tengah mencapai 6,3 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan efektif baru sekitar 41 persen.