SUMATERA UTARA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan nasional setelah mencatat rekor sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Sepanjang tahun 2026, jumlah vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba di provinsi ini merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jurist, menegaskan bahwa ketegasan ini merupakan wujud komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Awal tahun 2026 saja sudah ada 24 tersangka yang divonis mati, sementara sepanjang 2025 tercatat seratusan orang. Keinginan kita adalah para bandar ini diberangus. Jika minta pendapat saya, ya saya bilang mati,” tegas Jurist di Medan, Rabu (25/2).

Polda Sumut Gencarkan Operasi Lapangan

Sejalan dengan ketegasan di meja hijau, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara juga terus menggencarkan operasi penindakan di lapangan. Data menunjukkan, sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Februari 2026, kepolisian telah berhasil mengungkap 923 kasus narkotika dengan mengamankan 1.118 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencakup berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Rinciannya adalah sabu-sabu sebanyak 179,95 kilogram, ganja kering 155,40 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 59.168 butir. Selain itu, turut disita ketamin serbuk 24,74 kilogram serta ratusan unit vape yang mengandung narkotika dan ketamin cair.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menyatakan bahwa penyitaan ratusan kilogram narkotika tersebut memiliki dampak sosial yang masif bagi masyarakat. “Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polda Sumut memastikan bahwa langkah pemberantasan narkotika akan terus diintensifkan. Strategi yang akan dilakukan meliputi penguatan intelijen dan kolaborasi lintas sektor. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam proses hukum, aparat penegak hukum di Sumatera Utara diklaim tetap tegak lurus pada posisi untuk menekan peredaran narkotika melalui penerapan hukuman yang maksimal.