Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar menegaskan bahwa setiap usulan penyesuaian tarif kekayaan intelektual (KI) harus didukung oleh data yang kuat dan argumentasi yang komprehensif. Hal ini penting untuk menghindari persepsi yang membebani masyarakat.
Hermansyah menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan roda penggerak organisasi dalam menjaga kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, rasionalisasi yang jelas menjadi krusial dalam setiap usulan tarif.
“Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional maupun kebutuhan riil operasional,” kata Hermansyah dalam rapat internal di Jakarta, Selasa (24/2/2026), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional agar layanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan tarif, menurutnya, bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan layanan KI lainnya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penguatan Argumentasi dan Data Substantif
Rapat internal tersebut digelar untuk memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis PNBP KI. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang sebelumnya meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali.
Dalam rapat itu, beberapa poin penting dibahas, antara lain:
- Penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan negara lain yang setara.
- Penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada tahun 2014.
Selain itu, masing-masing direktorat teknis diminta untuk menyusun penjelasan rinci terkait tahapan layanan, pembentuk tarif, hingga mekanisme layering untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Fokus pada Detail Teknis dan Mitigasi Risiko
Dalam pembahasan teknis, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum diminta untuk memperjelas pembentuk tarif percepatan pemeriksaan substantif serta perbandingan layanan dengan negara pembanding yang relevan.
Sementara itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum membahas mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi. Pembahasan ini juga mencakup implikasi pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran agar sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memitigasi potensi temuan audit.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang terperinci, termasuk simulasi sistem dan mekanisme layering tarif bagi UMK. Meskipun penguatan narasi keberpihakan kepada pelaku UMK tetap menjadi perhatian, hal tersebut harus disertai dasar perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Melalui rapat ini, DJKI Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan KI secara resmi dan memastikan setiap karya, inovasi, maupun merek yang dimiliki telah memperoleh pelindungan hukum agar terhindar dari sengketa dan pembajakan.
