PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa maraknya penawaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui tautan tidak resmi dan media sosial belakangan ini merupakan modus penipuan. Modus kejahatan ini menyalahgunakan nama perseroan untuk menjerat calon nasabah.
Direktur Micro BRI, Akhmad Purwakajaya, memastikan bahwa seluruh informasi terkait penawaran KUR di luar kanal resmi tersebut bukan berasal dari BRI. Ia juga menegaskan bahwa informasi palsu itu tidak memiliki keterkaitan dengan layanan maupun operasional perusahaan.
“Seluruh proses pengajuan KUR BRI dapat diakses masyarakat melalui kantor cabang, kantor cabang pembantu, BRI Unit, Teras BRI serta BRILink Agen atau menghubungi tenaga pemasar BRI di seluruh Indonesia, dan tidak dipungut biaya apapun di awal,” kata Akhmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (02/05/2026).
Oleh karena itu, perseroan mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun mengeklik tautan yang tidak resmi. BRI juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data rahasia nasabah seperti PIN, kata sandi (password), maupun kode OTP dalam kondisi apa pun. Setiap permintaan terhadap data tersebut dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan.
Perseroan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan syarat tidak wajar. Masyarakat dianjurkan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI. Beberapa kanal resmi tersebut meliputi situs web www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, X @bankbri_id dan @kontakbri, Facebook Bank BRI, hingga Contact BRI 14017/1500017.
Akhmad menegaskan bahwa perseroan secara konsisten memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat terkait literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital. Selain itu, menurutnya, perseroan juga aktif berkoordinasi dengan otoritas dan pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti modus penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan.
Perseroan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan layanan perbankan dan kepercayaan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

