Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap bus angkutan umum yang tidak laik jalan. Desakan ini muncul menyusul kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12) dini hari, yang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyatakan pihaknya selalu meminta pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum (Law Enforcement). Menurut Kurnia, pemerintah tidak hanya perlu melakukan pengawasan, tetapi juga tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai regulasi.

“Bus yang kecelakaan kemarin ini fakta ke sekian, di mana kendaraan tidak laik jalan namun bebas beroperasi di jalan. Masyarakatlah yang dirugikan. Semua ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, namun berbagai pihak/stakeholders,” kata Kurnia saat dihubungi pada Senin (22/12).

Kurnia menjelaskan, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Organda telah memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan diwajibkan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Namun, ia menyayangkan masih banyak oknum yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum massal tanpa menerapkan atau bahkan tanpa memiliki SMK, namun tetap bebas beroperasi di jalan raya.

Ia juga mengkritik kewenangan Kemenhub yang dinilai terbatas. “Ijin secara administrasi memang dikeluarkan oleh Kemenhub, namun Kemenhub tidak berwenang dalam penindakan tegas, hanya secara administrasi saja. Ini kekeliruan besar pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, Kurnia menilai kehadiran pemerintah melalui Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan lalu lintas tidak mendidik para pihak untuk mematuhi regulasi. Hal ini juga dianggap sebagai salah satu kekeliruan besar yang dilakukan oleh pemerintah.

“Masyarakat sendiripun belum peduli terhadap moda angkutan yang akan digunakan apakah sesuai regulasi/tidak karena ketidakpahaman. Kami minta sudah saatnya pemerintah bersinergi para pihak untuk pengawasan dan penegakan aturan agar dapat meminimalisasi kemungkinan kecelakaan angkutan umum massal ini,” pungkas Kurnia.