Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 347 warga binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini menjadi momen yang dinanti-nantikan bagi narapidana beragama Islam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Sudirman, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tahun ini sebanyak 347 orang warga binaan yang mendapatkan resmi khusus Lebaran,” kata Sudirman di Lombok Timur, Sabtu.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyetujui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri ini. Sudirman menambahkan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS.454,456,458 dan472 Tahun 2026 tanggal 21 Maret 2026.

Surat keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur syarat administratif dan substantif bagi narapidana penerima remisi.

Rincian Remisi yang Diberikan

Dari total 347 penerima remisi, rincian besaran pengurangan masa hukuman adalah sebagai berikut:

  • 64 orang menerima remisi 15 hari.
  • 245 orang menerima remisi satu bulan.
  • 31 orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
  • 7 orang menerima remisi dua bulan.

“Sehingga berjumlah 347 orang, termasuk tiga orang narapidana tindak pidana korupsi,” tegas Sudirman.

Sudirman berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh warga binaan Lapas Selong untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan. Tujuannya agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna dan bermanfaat. “Semoga pemberian remisi ini bisa meningkatkan kesadaran mereka untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.