Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (44), seorang karyawan swasta, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, yang juga merupakan warga Kecamatan Kebomas. Peristiwa pencabulan ini dilaporkan terjadi di toilet laki-laki salah satu masjid yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik.
Menurut keterangan polisi, kejadian pertama diduga berlangsung pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi bermula ketika korban selesai mengaji. Pelaku AR kemudian mengajak korban untuk pergi minum kopi dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban untuk menemaninya.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang dalam kondisi tertutup. Di situlah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan secara paksa terhadap korban.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik segera bergerak cepat melakukan penindakan. Kurang dari tiga jam setelah kejadian terakhir, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku AR berhasil diamankan di lokasi kejadian. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang digunakan saat kejadian.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Perlindungan Anak
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Polres Gresik turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat diminta untuk memastikan lingkungan pergaulan yang sehat bagi anak, menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini, dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call center 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
