Kasus yang melibatkan seorang ibu tiri di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten , Sumatera Utara, kini telah memasuki tahap persidangan. Video yang merekam aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial sejak akhir tahun 2025, memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Insiden yang terekam dalam video berdurasi singkat itu menunjukkan seorang perempuan dewasa, yang kemudian diketahui sebagai Siti Aisyah (35), ibu tiri korban, tengah memukul dan memarahi seorang anak perempuan berusia 8 tahun di tengah rimbunnya pohon kelapa sawit. Anak tersebut, yang identitasnya dilindungi dengan nama samaran Bunga, tampak tak berdaya menghadapi perlakuan tersebut.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

Setelah video tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, Kepolisian Resor Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herman Purnomo, dalam keterangannya pada Desember 2025, memastikan bahwa pelaku telah ditangkap.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penelusuran. Pelaku, Siti Aisyah, berhasil kami amankan di kediamannya tak lama setelah video itu viral,” ujar AKP Herman Purnomo saat itu. Motif kekerasan diduga karena pelaku merasa kesal dengan perilaku korban yang dianggap tidak menuruti perkataannya.

Siti Aisyah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Perlindungan Korban dan Proses Hukum Berlanjut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras tindakan kekerasan ini dan meminta agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang maksimal. KPAI juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian dan berharap korban mendapatkan pemulihan psikologis yang optimal,” kata salah satu komisioner KPAI pada awal Januari 2026.

Saat ini, per 15 Maret 2026, berkas perkara Siti Aisyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan proses persidangan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Simalungun. Masyarakat luas masih terus memantau perkembangan kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan anak.