Tim Penindakan Polri Untuk Masyarakat (Puma) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang residivis kasus penjambretan berinisial SR (36). Pelaku terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 11 lokasi berbeda di Kota Mataram.
Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa sebagian besar aksi penjambretan SR terjadi di kawasan Pasar Terminal Bertais. “Paling banyak pelapor itu yang kena di Pasar Terminal Bertais. Orang-orang yang belanja pagi sasarannya, terutama di bagian belakang pasar, yang jual sayur dan buah,” ujar AKBP Catur di Mataram, Senin (2/2/2026).
Terungkapnya aksi SR bermula dari pemeriksaan rekaman kamera CCTV di wilayah Babakan, Kota Mataram. AKBP Catur menambahkan, “Jadi, berawal dari laporan, korban yang di Babakan datang langsung ke Polda NTB dan hasil cek CCTV sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengungkap identitas pelaku.”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SR, yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, merupakan seorang residivis kasus penjambretan. Ia tercatat telah delapan kali mendekam di penjara atas kasus serupa. AKBP Catur mengungkapkan, “Sama yang ini jadi yang ke sembilan. Dia baru keluar penjara akhir Desember 2025. Pas keluar itu dia kembali beraksi sampai awal bulan Januari 2026.”
Selama periode tersebut, SR mengakui telah melancarkan 11 kali aksi penjambretan, dengan sebagian besar terjadi di kawasan Pasar Terminal Bertais, Kota Mataram. AKBP Catur menjelaskan modus operandi pelaku. “Jadi, selama beraksi, dia ini sendirian, single fighter. Pakai sepeda motor dan bawa sajam (senjata tajam),” katanya.
Dari belasan lokasi aksinya, SR selalu menargetkan korban yang kurang waspada terhadap barang bawaan mereka, seperti dompet dan tas jinjing. AKBP Catur membeberkan, “Setiap aksinya berhasil, dia ini hanya mengambil uang tunai-nya saja, ada pernah dia dapat Rp20 juta. Untuk lainnya, isi tas, seperti kartu ATM, kartu identitas milik korban, itu dibakar.”
Menyikapi kasus ini, AKBP Catur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat keramaian. Ia menambahkan, “Kalau bisa tidak usah pakai barang-barang yang dapat memicu aksi jambret.”
Saat ini, SR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan SR meliputi satu unit sepeda motor merek Vario warna hitam lengkap dengan helm, senjata tajam jenis golok, serta rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian di wilayah Babakan.
