Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus konsultan jantung anak senior, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, mengumumkan pemecatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar ini disampaikan Dr. Piprim melalui video pernyataan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 16 Februari 2026, memicu perdebatan luas di kalangan medis dan publik.

Dalam video tersebut, Dr. Piprim secara langsung menyatakan, “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.” Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) serta para pasiennya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Dr. Piprim menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya yang menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurutnya, kolegium harus tetap independen sesuai amanah kongres nasional di Semarang.

“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Dr. Piprim.

Ia menambahkan, perjuangan untuk independensi kolegium tersebut bahkan telah dikuatkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, sikap ini justru berujung pada mutasi paksa.

“Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dr. Piprim sebelumnya dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Ia menilai mutasi tersebut bersifat mendadak dan tidak transparan.

Dokumen keputusan pemberhentian tertanggal 2 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Alasan yang tertera dalam dokumen tersebut adalah pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Kesehatan belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait polemik ini. Namun, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, memberikan pernyataan yang berbeda.

Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Dr. Piprim sebagai ASN disebabkan oleh ketidakhadirannya selama 28 hari berturut-turut. Perbedaan keterangan ini semakin memanaskan perdebatan mengenai independensi kolegium dan penerapan disiplin ASN di lingkungan pelayanan kesehatan.